Jum'at, 26/04/2024 04:57 WIB

Polisi Tambah Tersangka Baru Kasus Penyerangan Polda Sumut

Kombes Pol Martinus Sitompul

Jakarta - Tersangka di kasus penyerangan ke Polda Sumut pada Minggu (25/6/2017) kemarin bertambah. Tersangka keempat yang baru ditetapkan yakni Firmansyah Putra Yudi alias FPY (32).

Demikian disampaikan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menyampaikan perkembangan penanganan kasus penyerangan pos jaga Polda Sumut. Menurut Martinus, FPY diduga ikut berperan merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut.

"Ada penambahan tersangka satu orang. Dari semula tiga orang menjadi empat orang. Tersangka FPY, diduga perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga bersama tiga tersangka yang lain," ungkap Martinus, Selasa (27/6/2017).

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya yakni Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki; Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut; dan Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir dan berperan melakukan survei ke Polda Sumut selama satu minggu penuh.
 ‎
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga menyita beragam barang bukti. Di antaranya, dua unit komputer; HP; empat KTP; dua unit sepeda motor; 155 buah buku tulis ; 26 buah buku agama Islam sebanyak 26 buah; buku tabungan; buku nikah; tas pinggang; serta dompet.

KEYWORD :

Teroris Martinus Sitompul Polda Medan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :