Rabu, 17/04/2024 01:04 WIB

Ada Apa dengan KPK?

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan pertanyaan serius bagi DPR.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan pertanyaan serius bagi DPR. Sebab, pembentukan Pansus merupakan hak DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah misalnya, mempertanyakan alasan KPK membuat jarak dengan hak pengawasan DPR dan penggunaan hak angket yang konstitusional.

"Kenapa KPK malah menggalang perlawanan kepada DPR dan bahkan mempersoalkan penggunaan hak konstitusional," tegas Fahri, Jakarta, Senin (26/6).

Kata Fahri, jika lembaga ad hoc itu memang benar, maka tidak perlu khawatir dan takut dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Sebab, Pansus Hak Angket KPK akan membuka kepada publik terkait tugas pokok dan fungsi KPK selama 15 tahun berdiri.

"Apa masalahnya kalau KPK terbuka saja? Apa yang salah dari keterbukaan? Mau menyembunyikan apa?" kata Fahri.

"Ini yang mencurigakan. Sikap melawan dan menolak pengawasan ini mencurigakan. Ada apa dengan KPK?" lanjut politikus Parai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :