Selasa, 16/04/2024 23:27 WIB

Setya Novanto Kembali Disebut Terlibat Kasus e-KTP

Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali disebut dalam surat tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Ia diduga terlibat dalam kasus megakorupsi itu. 

"Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto lalu terdakwa I tanya buat apa? dijawab oleh Andi Agustinus, kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto dibalas oleh Terdakwa I, ooh begitu," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/06/2017)

Menurut jaksa, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

"Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setya Novanto, beberapa hari kemudian Terdakwa I dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi," kata jaksa.

Sehingga atas bantuan Setya Novanto, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-E dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.

Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.

Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi. 

Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan. 

"Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," ungkap jaksa.

Jaksa menyimpulkan, pertemuan antara para terdakwa (Irman dan Sugiharto) dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest). Andi Agustinus sebagai seorang pengusaha, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri, serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang pada saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari fraksi Golkar. 

"Terlebih lagi pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja yakni pukul 06.00 WIB serta adanya upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghilangkan fakta yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada terdakwa I jika ditanya oleh penyidik KPK agar menjawab tidak mengenal Setya Novanto," ujar jaksa menegaskan. 

Terdakwa Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Ant

KEYWORD :

Kasus e-ktp Setya Novanto tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :