Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dibawa KPK ke Jakarta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Di antara barang bukti itu yakni sejumlah dokumen proyek, Handphone dan Circuit Closed Television (CCTV).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017). Barang bukti itu, kata Febri, diamankan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di tujuh lokasi sejak Rabu (21/6/2017) malam hingga Kamis dinihari.Ketujuh lokasi yang disasar tim penyidik KPK yakni, dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kantor milik Rico Dian Sari. Kemudian, Kantor serta rumah dinas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, serta sebuah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Bengkulu. Selanjutnya, kata Febri, barang bukti yang telah diamankan itu akan dipelajari dan didalami oleh pihaknya."Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen proyek, dan barang bukti berupa Handphone serta CCTV (Circuit Closed Television)," ujar Febri.Tangkap Tangan KPK Bengkulu