Kamis, 25/04/2024 20:03 WIB

Suap Proyek Jalan di Bengkulu, KPK Sita Dokumen, Handphone dan CCTV

Ketujuh lokasi yang disasar tim penyidik KPK yakni, dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kantor milik Rico Dian Sari.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dibawa KPK ke Jakarta.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu‎. Di antara barang bukti itu yakni sejumlah dokumen ‎proyek, Handphone dan Circuit Closed Television (CCTV).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017). Barang bukti itu, kata Febri, diamankan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di tujuh lokasi sejak Rabu (21/6/2017) malam hingga Kamis dinihari.

Ketujuh lokasi yang disasar tim penyidik KPK yakni, dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kantor milik Rico Dian Sari. Kemudian, Kantor serta rumah dinas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, serta sebuah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Bengkulu. Selanjutnya, kata Febri, barang bukti yang telah diamankan itu akan dipelajari dan didalami oleh pihaknya.

"Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen ‎proyek, dan barang bukti berupa Handphone serta CCTV (Circuit Closed Television)," ujar Febri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Empat tersangka itu yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :