Kamis, 25/04/2024 11:33 WIB

Jaksa KPK Yakin Banggar DPR Kecipratan Uang e-KTP

Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Mantan Anggota DPR, Marzuki Alie

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah anggota DPR kecipratan uang korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Di antaranya adalah Marzuki Alie dan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR RI.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017). Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk. Misalnya keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih.

Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang. Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dikatakan Nazar, Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar saat itu dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS. Uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.

Selain Nazaruddin, jaksa juga yakin adanya aliran uang untuk Marzukie dan anggota Banggar lantaran sebelumnya juga dijelaskan oleh Winata Cahyadi, selaku pengusaha yang sebelumnya mengikuti proses lelang, saat bersaksi. "Keterangan Winata Cahyadi bahwa ada ekstra money untuk anggota DPR," terang jaksa Rini.

Aliran uang itu juga diperkuat dengan keterangan terdakwa, Irman dan Sugiharto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). Dalam keterangannya, Irman dan Sugiharto pernah mendapat informasi bahwa anggota DPR, Marzuki Alie marah-marah. lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.

Irman selain itu juga mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Marzuki Alie yang diberi inisial MA dalam catatan tersebut tertulis akan akan mendapat jatah Rp 20 miliar.

KEYWORD :

E-KTP Marzuki Alie KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :