Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani. Jaksa menilai keterangan Miryam terkait aliran uang kepada sejumlah anggota DPR seperti yang maktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tetap sah dan dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum.
"Meskipun Miryam Haryani mencabut seluruh keterangannya dalam BAP namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP itu," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).Dikatakan jaksa, pencabutan keterangan Miryam tanpa alasan yang sah dan logis. Pencabutan BAP itu, kata jaksa, justru menunjukkan bahwa Miryam berbohong di pengadilan.Lebih lanjut dikatakan jaksa, alasan pencabutan BAP lantaran adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan. Selain itu, adanya bukti catatan tulisan tangan Miryam soal distribusi uang ke sejumlah anggota DPR.E-KTP KPK Miryam Haryani