Kamis, 25/04/2024 19:39 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Pencabutan BAP Miryam Haryani

Alasan pencabutan BAP lantaran adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan.

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani.  Jaksa menilai keterangan Miryam terkait aliran uang kepada sejumlah anggota DPR seperti yang maktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tetap sah dan dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum.

"Meskipun Miryam Haryani mencabut seluruh keterangannya dalam BAP namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP itu," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dikatakan jaksa, pencabutan keterangan Miryam tanpa alasan yang sah dan logis. Pencabutan BAP itu, kata jaksa, justru menunjukkan bahwa Miryam berbohong di pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, alasan pencabutan BAP lantaran adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan. Selain itu, adanya bukti catatan tulisan tangan Miryam soal distribusi uang ke sejumlah anggota DPR.

"Pemeriksaan saksi di sidang untuk menemukan kebenaran materil. Saksi bebas berikan keterangan, tapi tidak untuk berbohong," terang Rini.

Keterangan Miryam dinilai bertentangan dengan saksi Diah Anggraini yang pernah menjabat sebagai sekjen Kemendagri saat proyek KTP-el berlangsung. Selain saksi Diah, saksi lain seperti Yosep Sumartono dan keterangan para terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang dari Sugiharto terkait dengan KTP-el, 1,2 juta dolar AS.

Selain itu, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena adanya arahan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara a quo. Hal itu diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari, mantan anggota komisi II DPR, yang menggerakan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

"Maka, wajar bagi pembentuk uu, mengkualifikasikan pemberian keterangan bohong sebagai tindak pidana. Berdasarkan itu juga, penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan BAP oleh Miryam Haryani," ujar  Jaksa.

KEYWORD :

E-KTP KPK Miryam Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :