Kamis, 25/04/2024 17:18 WIB

Kasasi Jessica "Sianida" Ditolak MA

Kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga  tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa.

Jessica Wongso saat menjalani sidang

Jakarta -  Permohonan Kasasi yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin atau yang heboh dengan "Kopi Sianida", harus kecewa. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut. Dan rencananya, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak itu.

Salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga  tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa. "Hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa," ujarnya.

"Saya baru saja bertemu Jessica. Keadaannya tidak baik walaupun fisiknya sehat. Dia kaget dan sangat kecewa," lanjut Hidayat yang menemui Jessica pada Kamis pagi hingga siang pukul 12.15 WIB di Rutan Pondok Bambu.

"Biasanya dia berkegiatan setiap hari, menulis dan merajut. Setelah mendengar kabar ini, dia enggak menulis dan merajut karena terguncang dan sangat kecewa", katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Jessica menyampaikan salam kepada wartawan yang telah mengikuti perjalanan kasus tersebut dari pemeriksaan hingga kasasi. "Dia bilang, salam kepada teman wartawan, saya tidak meracun Mirna," ujar Hidayat.

KEYWORD :

Jessica Wongso Kopi Sianida MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :