Jessica Wongso saat menjalani sidang
Jakarta - Permohonan Kasasi yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin atau yang heboh dengan "Kopi Sianida", harus kecewa. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut. Dan rencananya, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak itu.
Salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa. "Hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa," ujarnya. "Saya baru saja bertemu Jessica. Keadaannya tidak baik walaupun fisiknya sehat. Dia kaget dan sangat kecewa," lanjut Hidayat yang menemui Jessica pada Kamis pagi hingga siang pukul 12.15 WIB di Rutan Pondok Bambu."Biasanya dia berkegiatan setiap hari, menulis dan merajut. Setelah mendengar kabar ini, dia enggak menulis dan merajut karena terguncang dan sangat kecewa", katanya.Baca juga :
Galtier Ingin Messi Tampil Lebih Baik Lagi
Galtier Ingin Messi Tampil Lebih Baik Lagi
Jessica Wongso Kopi Sianida MA