Kamis, 25/04/2024 23:40 WIB

KPK Ungkap Peranan Istri Gubernur Bengkulu pada Perkara Suap

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah).

Jakarta - Dalam kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pelaku  Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan peranan istrinya, Lili Martiani Madari tidak bisa diabaikan. Dalam kasus fee proyek, Lili berperan sebagai penadah uang suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Lily memiliki kedekatan dengan Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu sekaligus pemilik PT Rico Putra Selatan Rico Dian Putra.

Rico diduga berperan sebagai perantara suap antara Ridwan dan istrinya,  dengan Direktur‎ PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya. Bahkan, Lily atas sepengetahuan Ridwan meminta agar fee proyek diserahkan pengusaha melalui Rico.

"Gubernur melalui istrinya minta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," ucap Alex, sapaan Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Lebih lanjut dikatakan Alex, pihaknya juga tengah mendalami adanya pertemuan-pertemuan antara Jhoni Wijaya dengan Ridwan Mukti. Menurut AleX, hal itu untuk mengkontruksikan secara utuh skema suap dari Direktur PT SMS dengan Ridwan.

"‎Jadi (penyerahan uang) itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," ujar Alex.

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :