Sabtu, 20/04/2024 18:04 WIB

Pemerintah Didesak Hapus Larangan OKP Masuk Kampus

Menristekdikti sebelumnya meminta OKP menjadi garda terdepan dalam menanamkan empat pilar kebangsaan

Menristekdikti Mohamad Nasir bersama OKP di kantor Kemristekdikti

Jakarta – Pemerintah didesak menghapus Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (SK Dirjen Dikti) Nomor 26/DIKTI/KEP/2002. Seperti diketahui SK tersebut merupakan payung hukum bagi pelarangan aktivitas Organisasi Kepemudaan (OKP) d kampus.

Tuntutan ini disampaikan oleh sejumlah OKP antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) saat bertemu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Selasa (20/6) di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Menristekdikti mengatakan masukan dari mahasiswa akan ditindaklanjuti. Sebab, bagaimanapun mahasiswa merupakan partner pemerintah. Selanjutnya, Menteri Nasir menyebut akan melakukan pertemuan dengan rektor perguruan tinggi, untuk mendiskusikan tuntutan tersebut.

“Kami akan pelajari ini seperti apa bentuknya, karena kami belum bertemu dengan para rektor. Apakah nanti bentuknya pelarangan atau modifikasi, yang penting jelas peluang dan manfaatnya,” kata Menristekdikti.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti sebelumnya meminta OKP menjadi garda terdepan dalam menanamkan empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, Undang-Undang 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Hal ini dipandang perlu dilakukan guna mencegah munculnya bibit-bibit radikalisme di lingkungan kampus.

“Potensi (radikalisme) itu sudah ada. Sudah muncul sekian persen. Itu tantangan radikalisme, harus kita jaga jangan sampai meledak. Kalau meledak nanti bisa seperti Mesir, Suriah, atau Irak,” terangnya.

Namun, permintaan Menteri Nasir tak bisa sekonyong-konyong dilaksanakan. Sebab SK Dikti 26/DIKTI/KEP/2002 mengatur pelarangan aktivitas OKP di kampus. Ketua Umum PB PMII Agus Herlambang menyebut regulasi itulah yang selama ini menjadi kendala bagi OKP terang-terangan melakukan aktivitas di dalam kampus.

“Organisasi-organisasi yang tidak tidak perlu dipertanyakan lagi keindonesiaan dan toleransinya ini seharusnya diizinkan masuk kampus,” tegas Agus.

KEYWORD :

Menristekdikti Pendidikan Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :