Rabu, 24/04/2024 10:07 WIB

KPK Pertanyakan Pernyataan Misbakhun Usul Tahan Anggaran

Usulan Misbakhun itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap upaya pemberantasan. Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih memiliki pandangan positif terhadap DPR, yang masih menjalankan tugas-tugasnya pada koridor hukum ketatanegaraan.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait pernyataan salah satu anggota panitia khusus hak angket KPK Muhammad Misbakhun. Pernyataan politikus Golkar tersebut justru dipertanyakan apakah mewakili DPR secara kelembagaan atau personal.

Misbakhun sebelumnya mengusulkan agar Komisi III DPR tak membahas anggaran KPK dan Polri. Pernyataan itu merupakan buntut dari penolakan kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk menghindarkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus DPR terhadap KPK.

Dikatakan Febri, sesama lembaga negara bisa menggunakan kewenangannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seharusnya, kata Febri, antar lembaga negara juga saling menghormati tugasnya masing-masing. 

"Jangan sampai kemudian, ketika anggaran dihentikan akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Usulan Misbakhun itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap upaya pemberantasan. Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih memiliki pandangan positif terhadap DPR, yang masih menjalankan tugas-tugasnya pada koridor hukum ketatanegaraan.

"Nanti kita lihat bersama-sama. Karena ini jadi kepentingan publik," terang dia. 

Sesuai dengan surat resmi yang disampaikan kepada Pansus Angket KPK, kata Febri, pihaknya tak akan menghadirkan Miryam selaku tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, meski dipanggil berkali-kali. Lebih lanjut dikatakan Febri, dalam surat jawaban KPK, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan pansus tersebut. Sebab, tak ada surat keputusan mengenai pembentukan pansus, dalam surat yang diterima lembaga antirasuah itu. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3, Pasal 202, berbunyi Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

"Jadi KPK tidak dapat memberikan waktu untuk Miryam ke Pansus. Karena Miryam adalah tersangka sekaligus pihak yang sedang berada dalam tahanan KPK. Ketika pansus disetujui dibentuk, maka dibuat dalam keputusan DPR atau SK. Itu tidak kita temukan ketika menerima surat untuk hadirkan Miryam," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK pansus angket misbakhun anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :