Kamis, 25/04/2024 20:26 WIB

Tiba di Gedung KPK, Gubernur Bengkulu dan Istri Bungkam

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di gedung KPK.

Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lili Madari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, (20/6/2017) Selasa sore. Keduanya diboyong ke markas lembaga antirasuah dari Bengkulu setelah sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ridwan yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar tiba di gedung KPK sekira pukul 16.30 WIB. Bersama seorang pria, Ridwan yang tampil mengenakan kemeja putih dengan peci hitam turun dari mobil dengan dikawal petugas KPK.

Tak sepatah kata diungkapkan Ridwan.
Tanpa menggubris pertanyaan awak media, Ridwan langsung melenggang masuk ke dalam gedung KPK

Dua orang pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ridwan selang beberapa menit kemudian juga tiba. Keduanya bungkam dan langsung masuk ke dalam lobi markas antirasuah. 

Terakhir, Lili Madari tiba di gedung KPK.
Perempuan berkerudung hijau itu tampak malu dengan sorotan kamera wartawan. Lili sesekali menutupi wajahnya dengan kerudung yang dirinya gunakan. Lili pun langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima orang tersebut bakal langsung menjalani pemeriksaan intensif. Menurut dia, pihaknya memiliki waktu maksimal 1x24 jam sebelum memutuskan status hukumnya. 

"Tentu kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk tentukan status lima orang tersebut," ujar Febri. 

Mereka berlima diketahui tertangkap tangan Tim Satgas KPK, diduga setelah melakukan transaksi. KPK juga turut mengamankan sejumlah uang yang di masukan ke dalam kardus.

Sayangnya Febri belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai jumlah uang serta terkait proyek apa dalam operasi senyap ini. Febri menyatakan, pihaknya baru akan menggelar konferensi pers esok hari. 

"Besok baru kita melakukan konferensi pers, menjelang siang," ucap Febri.

KEYWORD :

Gubernur bengkulu OTT KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :