Kamis, 25/04/2024 11:31 WIB

Soal Presidential threshold, Pemerintah Diminta Patuhi Konstitusi

Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria

Jakarta - Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilu 2019 digelar secara serentak.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, isu krusial sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, besaran Presidential threshold yang hingga saat ini belum mencapai angka yang sama.

"Kami berharap pemerintah bisa memahami dan mengerti, sejauh yang kami tahu pemerintah justru patuh dan taat mendorong agar aturan mengikuti putusan MK," kata Riza, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Ia berharap, pemerintah bisa segera mengerti. Apa Lagi, Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan domain Parpol.

"Di Undang-Undang juga sangat jelas bahwa yang dapat mengajukan paslon presiden maupun wapres itu parpol ataun gabungan parpol bukan pemerintah," tegasnya.

"Untuk itu agar pemerintah bisa memahami dan memberikan kesempatan yang luas kepada parpol untuk melaksanakan tugas konstitusinya mencalonkan presiden dan wakil presiden," demikian Riza.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :