Sabtu, 20/04/2024 01:18 WIB

PKS: Pulang ke Indonesia, Hak Rizieq Shihab

Meski berstatus sebagai tersangka dan menjadi buron, aparat kepolisian hingga saat ini masih kebingungan untuk membawa Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwani

Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka dan menjadi buron, aparat kepolisian hingga saat ini masih kebingungan untuk membawa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Padahal, sejumlah tokoh dan elite partai sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rizieq di Mekah, Arab Saudi. Adalah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, menanggapi kepulangan Rizieq ke tanah air merupakan hak yang bersangkutan. Menurutnya, tidak ada yang bisa memaksa tersangka kasus dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi itu keluar dari Arab.

"Kapan Habib Rizieq pulang tentu sepenuhnya hak beliau. Selama beliau dapat izin tinggal tentu tidak ada yang bisa memaksa beliau untuk keluar dari Saudi," kata Jazuli, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/6).

Soal proses hukum yang menyeret Rizieq di tanah air, kata Jazuli, hal itu merupakan hak dan kewenangan dari aparat penegak hukum khususnya Polri untuk melakukan pemanggilan paksa.

Sebab, lanjut Jazuli, aparat kepolisian tentu telah mengetahui keberadaan Rizieq. Mengingat, Polri akan sangat mudah untuk melacak keberadaan orang yang sedang bermasalah dengan hukum.

"Saya yakin aparat tahu betul dimana beliau tinggal melalui informasi kedutaan dan intelijen kita, dan juga paham efek serta eksesnya yang paling maslahat untuk ketenteraman kehidupan berbangsa dan bernegara," terangnya.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi bersama Firza Husein.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini aparat kepolisian masih kebingungan untuk membawa Rizieq kembali ke tanah air.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

KEYWORD :

Habib Rizieq FPI Rizieq Shihab PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :