Rabu, 24/04/2024 09:57 WIB

Peneliti: Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Kaburkan Pemeriksaan

Kehadiran Miryam di Pansus berpotensi mengaburkan pemeriksaan projustitia yang sedang dilakukan oleh KPK

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan mendatangkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang masih dan sedang diperiksa KPK. Namun, KPK sendiri menegaskan tidak mengizinkan Miryam menghadiri rapat pansus.

Menurut Miko Ginting, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), bahwa pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung, begitu juga permohonan preaperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan karena keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum," jelas Miko melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/6).

Menurut Miko, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum.

Keengganan KPK untuk meluluskan permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam dinilai Miko sudah tepat.

"Sudah tepat. Kehadiran Miryam di Pansus berpotensi mengaburkan pemeriksaan projustitia yang sedang dilakukan oleh KPK, status Miryam yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK,"

Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan pemanggilan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.

"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6) lalu.[]

KEYWORD :

miryam s haryani pansus angket kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :