Rabu, 24/04/2024 03:25 WIB

MA Kabulkan PK PPP Romy

MA mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy atau Romy.

Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman MA, Jumat (16/6).

MA mengabulkan permohonan Romy dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017. Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

KEYWORD :

Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :