Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. IKS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017) malam. Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut diselidiki penyelidik lembaga antikorupsi."Setelah ekspose (gelar perkara) dilakukan penetapan tersangka IKS, direktur PT Diratama Jaya Mandiri," kata Basaria Panjaitan.Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Padahal, sebelum proses lelang ini, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengn nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT DJM menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, kata Basaria, negara dirugikan sekitar Rp 224 miliar."Hasil lidik yang disidk tim diterima info lelang ini sudah diatur oleh IKS. Dia sudah menentukan yang menang PT Diratama Jaya Mandiri," ungkap dia.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus Heli Irfan Kurnia Saleh KPK