Jum'at, 19/04/2024 20:40 WIB

Bos PT Diratama Jaya Mandiri jadi Tersangka Korupsi Heli AW 101

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. IKS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017) malam. Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut diselidiki penyelidik lembaga antikorupsi.

"Setelah ekspose (gelar perkara) dilakukan penetapan tersangka IKS, direktur PT Diratama Jaya Mandiri," kata Basaria Panjaitan.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang dalam proses lelang ini.

Padahal, sebelum proses lelang ini, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengn nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT DJM menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, kata Basaria, negara dirugikan sekitar Rp 224 miliar.

"Hasil lidik yang disidk tim diterima info lelang ini sudah diatur oleh IKS. Dia sudah menentukan yang menang PT Diratama Jaya Mandiri," ungkap dia.

Atas perbuatan itu, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Puspom TNI telah lebih dahulu menetapkan tiga orang anggota TNI AU sebagai tersangka. Yakni, dua perwira  Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.

"Kita minta kerjasama dengan rekan-rekan dengan TNI. Mudah-mudahan tidak berhenti disini kerjasama dengan TNI," tandas Basaria.

Dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri sendiri menguat setelah Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor PT Diratama Jaya Mandiri yang berlokasi di Sentul, Bogor dan Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu dilakukan bersama tim KPK.

KEYWORD :

Kasus Heli Irfan Kurnia Saleh KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :