Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Selain itu, hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Sebelumnya Siti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.Merespon vonis itu, Siti dan tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang serupa juga disampaikan jaksa KPK. KEYWORD :
Siti Fadillah Korupsi Alkes KPK