Rabu, 24/04/2024 22:04 WIB

Masih Berkasus, DPR Minta Kemenag NTB Dicopot

Pimpinan Komisi VIII DPR yang membidangi agama meminta agar pejabat di jajaran Kemenag yang terbukti masih berkasus agar segera dicopot.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parason

Jakarta - Pimpinan Komisi VIII DPR yang membidangi agama meminta agar pejabat di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) yang terbukti main uang atau main mata dengan partai politik tertentu segera ditindak tegas.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parason mengatakan, jajaran yang terbukti bermain uang harus ditindak dan dilakukan pemecatan.

"Jika terbukti ada main uang atau main mata dengan salah satu partai politik dengan tujuan tertentu, maka saya minta dengan tegas agar segera di pecat dan KPK harus segera mengusut kasus tersebut," kata Ali Taher, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).

Hal itu menanggapi pengangkatan dan pelantikan Kemenag NTB Nasaruddin oleh Menterti Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Sebab, Nasruddin diduga sedang terbelit kasus.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan secara etika, jika ada pejabat negara yang mencoba main uang dan main mata dengan salah satu partai politik, maka sudah melanggar etika disiplin dan hukum.

"Undang-Undang ASN jelas mengatakan bahwa pegawai ASN atau PNS yang sedang dalam masalah tidak boleh diberikan posisi strategis. Maka saya berharap kepada pegawai ASN atau PNS yang bermasalah tersebut agar mengundurkan diri atau di pecat secara tidak hormat," tegasnya.

"Mengenai Kemenag NTB, jika beliau masih dalam bermasalah sesuai dengan pernyataan inspektorat di jajaran kementerian agama tersebut, saya harap Menteri agama secepatnya mencopotnya," tambahnya.

Sebelumnya, LSM Peduli Pemerintah Daerah memperotes Menteri Agama atas pelantikan Kemenag NTB, Nasaruddin. Sebab, pelantikan Nasarudin tersebut dinilai bertentangan dengan UU ASN.

Diketahui, sesuai dengan nomor surat Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan nomor: R-8855/SJB/B.IV/4/PAS.02.3/11/2016, Prihal: Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN, Perceraian/Pernikahan kedua Tampa Ijin pada Kanwil Kemenag Provinsi NTB.

Dimana pada surat tersebut, pada poin ketiga memerintahkan Nasaruddin dengan NIP 196512311986021003 agar menyetor ke kas negara sebesar Rp 478.768.000.00,-.

Surat tersebut di tandatangani oleh sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia, Nur Syam. Dan bahkan proses sanksinya sampai saat ini belum dijalankan.

KEYWORD :

Menteri Agama Menag Pejabat Kemenag NTB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :