Kamis, 25/04/2024 23:26 WIB

Inilah Tokoh yang Bertemu Rizieq Shihab di Arab

Meski berstatus tersangka dan ditetapkan sebagai buron oleh aparat kepolisian, pentolan FPI Rizieq Shihab malah asik bertemu dengan sejumlah tokoh di Mekah.

Sejumlah Elite Partai Bertemu Rizieq Shihab di Mekah

Jakarta - Meski berstatus tersangka dan ditetapkan sebagai buron oleh aparat kepolisian, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab malah asik bertemu dengan sejumlah tokoh di Tanah Suci Mekah.

Berdasarkan foto yang beredar, selain Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga melakukan pertemuan dengan Rizieq.

Petinggi PKS yang bertemu Rizieq di antaranya, Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri dan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. Salim Segaf, Jazuli Juwaini, dan Rizieq tampak terlihat sedang asik berbincang di sebuah ruangan seperti kamar tidur.

Foto Amien dan Rizieq juga beredar. Dalam foto tersebut keduanya menunjukkan kekompakan sambil melakukan salam komando pertanda keduanya memiliki hubungan yang cukup erat.

Putra Amien Rais, Hanafi Rais yang juga sebagai Wakil Ketua Umum PAN turut serta dalam pertemuan tersebut. Hanafi dan Rizieq juga menyempatkan diri untuk berfoto sambil melakukan salam komando.

Amien Rais dikabarkan menjalankan ibadah Umrah selama 9 hari sejak 8 Juni yang lalu. Dan direncanakan akan kembali ke Tanah Air besok.

Sebelumnya, Rizieq juga sempat berjumpa langsung dan berfoto dengan Ulama Kondang asal Mumbai India Dr. Zakir Naik dan putranya disaat sedang bertakziah di rumah Syekh Kolid di Jeddah.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi bersama Firza Husein.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini aparat kepolisian masih kebingungan untuk membawa Rizieq kembali ke tanah air.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

KEYWORD :

Habib Rizieq FPI Rizieq Shihab Amien Rais




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :