Jum'at, 26/04/2024 03:24 WIB

Menang di PT TUN, Kubu Romi: PPP Harus Bersatu

PT TUN memutuskan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.

Ilustrasi PPP

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.

Menanggapi putusan itu, Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, dengan amar putusan tersebut, maka PPP hasil muktamar VIII Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah.

"Sehingga tidak ada lagi dualisme PPP karena itu, kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalik keadaan soal kepengurusan PPP. PT TUN menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy sesuai SK Kemenkum HAM.

Kasus bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.

Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.

Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (13/6).

KEYWORD :

Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :