Rabu, 24/04/2024 23:36 WIB

YLKI Desak Biro Umrah Bermasalah Kembalikan Paspor Jemaah

Paspor sangat berarti bagi calon jemaah untuk melakukan perjalanan luar negeri atau mendaftar di biro umrah yang lebih kredibel.

Paspor Indonesia

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan pelanggaran berupa penahanan paspor calon jemaah yang gagal atau belum diberangkatkan oleh biro umrah bermasalah. Padahal paspor sangat berarti bagi calon jemaah untuk melakukan perjalanan luar negeri atau mendaftar di biro umrah yang lebih kredibel.

“Biro umrah tidak berhak menahan paspor, bahkan bisa diproses secara hukum, jika paspor ditahan tanpa alasan yang jelas,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, Selasa (13/6) di Jakarta.

Sebelumnya YLKI merilis enam biro umrah bermasalah, berdasarkan banyaknya pengaduan yang masuk. Keenamnya adalah First Travel (3.825 pengaduan), Hannien Tour (1.821 pengaduan), Kafilah Rindu Ka`bah (954 pengaduan), Komunitas Jalan Lurus (122 pengaduan), Basmalah Tour and Travel (33 pengaduan), dan Zabran dan Mila Tour (24 pengaduan).

Dari 6.778 pengaduan, jemaah kebanyakan mengeluh karena sulitnya proses pengembalian (refund) biaya yang telah dibayarkan. Proses refund memerlukan waktu tiga sampai empat bulan. Bahkan di lapangan diketahui sebagian dana calon jemaah dipotong hingga mencapai 50 persen. Ini, kata Tulus tidak adil dan melanggar kontra perjanjian.

“(Biro umrah) juga tidak berhak memotong dana calon jemaah dengan alasan apapun, karena toh biro umrah belum atau tidak memberikan prestasi kepada calon jemaahnya,” tegas Tulus.

KEYWORD :

YLKI Tulus Abadi Umrah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :