Rabu, 24/04/2024 10:23 WIB

Bupati Buton Samsu Umar Didakwa Suap Akil Mochtar

Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.

Jakarta - Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Penyuapan untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton di MK.

Demikian terungkap saat Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan suap itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan akhir MK atas perselisiahn hasil Pilkada Buton tahun 2011. Atas perbuatanya, Samsu Umar dijerat KPk dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa memberi atau menjajikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 1.000.000.000 kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku Hakim Konsitusi pada MK RI dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 dalam perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di kabupaten Buton tahun 2011," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani.

Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar Agustus 2011 yang diikuti 9 pasangan calon (paslon).

Kesembilan paslon cabup dan cawabupnya adalah Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan-Buton Achmad.

Setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menyatakan paslon Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebagai pemenangnya. Kemudian, Paslon Lauku-Dani, Samsu Umar-La Bakry, serta Abdul Hasan-Buton Achmad menggugat putusan tersebut ke MK.‎

Kemudian, MK memutuskan membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta melakukan pemungutan suara ulang.

MK pada 24 Juli 2012 kemudian memutus Samsu Umar-La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. Dalam memenangkan paslon bupati Buton tersebut, belakangan diketahui adanya praktik suap tersebut.

Merespon dakwaan jaksa penuntut KPK, terdakwa Samsu Umar tidak akan mengakukan nota keberatan atau eksepsi. "Yang Mulia, saya tidak mengajukan eksepsi," ucap Samsu Umar.

KEYWORD :

Suap MK Bupati Buton Akil Mochtar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :