Kamis, 25/04/2024 09:26 WIB

Tidak Perlu Khawatirkan PMK Nomor 70/2017

Komposisi nasabah dengan saldo sampai dengan Rp1 miliar di Mandiri kemungkinan sama dengan kondisi secara nasional

Ilustrasi Bank Mandiri

Jakarta - Masyarakat yang miliki rekening di Bank tidak perlu khawatir perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp1 miliar.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan tidak perlu khawatir karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.

"Program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak," kata Kartika, Minggu (11/6/2017) malam

Mengenai berapa jumlah nasabah Mandiri yang memiliki saldo sampai dengan Rp1 miliar, Tiko mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia memperkirakan komposisi nasabah dengan saldo sampai dengan Rp1 miliar di Mandiri kemungkinan sama dengan kondisi secara nasional.

Tiko mengatakan konsentrasi nasabah perbankan di Indonesia sekitar 100-200 ribu nasabah menguasai 80 persen dari total uang yang disimpan di bank.

KEYWORD :

Bank Mandiri Akses Informasi Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :