Jum'at, 26/04/2024 06:26 WIB

Saksi Suap Al Quran: 4 Juz Campuran itu Maksudnya Rp4 Miliar

Kurniawan mengaku diminta oleh Yudi Widiana untuk mengurus jatah program aspirasi yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta - Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat,  Muhammad Kurniawan tak membantah menjadi perantara suap antara Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Kurniawan mengaku diminta oleh Yudi Widiana untuk mengurus jatah program aspirasi yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan fee yang diberikan Aseng.

Hal itu mengemuka saat Kurniawan bersaksi untuk terdakwa Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017). Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lain, Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Kata Kurniawan, awalnya Aseng memintanya untuk mencarikan akses pengalokasian anggaran DPR. Kemudian Kurniawan mengenalkan pengusaha di Maluku itu dengan Yudi yang duduk di Komisi V DPR RI.

"Saya perkenalkan Pak Aseng, karena saya tahunya Pak Yudi di Komisi V DPR. Sejak itulah ada komunikasi pengurusan Pak Aseng dan Pak Yudi," kata Kurniawan saat bersaksi.

Soal hubungannya dengan Yudi, diakui Kurniawan memang cukup dekat. Kedekatan itu bermula saat keduanya bertemu di kegiatan partai. Yudi dan Kurniawan sama-sama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diakui Kurniawan, hubungan dirinya dengan Yudi semakin dekat sejak 2014. Dimana Kurniawan sering dipanggil setelah Yudi duduk menjadi anggota Komisi V DPR.

Menurut Kurniawan, Yudi sering memanggilnya dan memintanya untuk menyampaikan informasi atau data terkait urusan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Dia salah satu senior di partai, Beliau juga sebagai anggota DPR di Komisi V," ucap dia.

Dalam kesaksiannya, Kurniawan mengakui pernah berkomunikasi dengan Yudi dengan menggunakan bahasa arab. Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi seputar penggunaan bahasa Arab tersebut.

"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat, itu spontan saja," ujar Kurniawan merespon pertanyaan jaksa mengenai alasan penggunaan istilah-istilah dalam bahasa Arab saat membicarakan soal uang dari Aseng.

Yudi dan Kurniawan dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015 diketahui menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.

Kurniawan awalnya melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi "Semalam sdh liqo dengan asp ya".

Yudi kemudian membalas dengan mengatakan, "Naam, brp juz?". "Sekitar 4 juz lebih campuran" jawab Kurniawan.

Kurniawan kemudian kembali mengirimkan pesan "itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi".

Yudi kemudian membalas, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?". Kurniawan kemudian merespon dengan membalas, "sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".

Kepada Jaksa, Kurniawan mengklaim hanya meneruskan pertanyaan Yudi terkait `juz` itu. "Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," imbuh Kurniawan.

Kurniawan lantas menjelaskan lebih lanjut mengenai "Liqo" dan "Juz". Dimana kata Kurniawan, "Liqo" itu berarti bertemu, sementara "Juz" berarti bagian. "4 juz campuran itu maksudnya Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," ungkap Kurniawan.

Menanggapi pernyataan Kurniawan, terdakwa Aseng mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar Kurniawan. Dikatakan Aseng, uang itu diminta Kurniawan untuk melindunginya dari jeratan KPK.

Awalnya, kata Aseng, Kurniawan menyampaikan bahwa ada beberapa Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang sudah ditargetkan KPK karena terindikasi korupsi. Dimana daerah itu yakni Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Guna lolos dari jerat KPK, kata Aseng, Kurniawan meminta agar dirinya menyediakan uang.

Diungkapkan Aseng, pemberian uang dilakukan pada 17 Januari 2016. Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, saat itu telah berurusan dengan KPK lantaran ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait praktik suap dana aspirasi tersebut.

"Dia bilang karena daerah lain sudah menyetorkan uang, maka sudah tidak ada masalah. Tinggal Maluku ini yang belum," ungkap Aseng.

Namun, pengakuan itu langsung disanggah Kurniawan. Kurniawan mengklaim uang Rp 3 miliar itu merupakan sisa komitmen fee yang akan diberikan Aseng kepada Yudi.

"Itu tidak benar, saya meminta uang karena ada perintah dari Pak Yudi untuk menyelesaikan komitmen fee yang disepakati di awal," tegas Kurniawan.

Seperti diketahui, Aseng dalam surat dakwaan disebut menyuap Yudi agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI milik politikus PKS itu disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Pemberian uang selain itu dimaksudkan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek. Nah, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng terkait pengurusan dan penyerahan uang.

KEYWORD :

KPK Yudi Widiana Suap Jalan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :