Kamis, 25/04/2024 15:31 WIB

KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Lemari Kantor Ketua Komisi B DPRD Jatim

Uang itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (7/6).

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Basuki

Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 78 Juta dari sebuah lemari di kantor Ketua Komisi B DPRD‎ Jawa Timur (Jatim), Mochammad Basuki. Uang itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (7/6) kemarin.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6). Kantor Basuki diketahui merupakan satu dari lima lokasi yang digeledah. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan kemarin, disita dokumen, Barang bukti elektronik, dan uang sejumlah Rp 78 Juta dari lemari kantor tersangka MB (Mochammad Basuki)," ucap Febri Diansyah.

Selain uang puluhan juta yang didapatkan tim penyidik dari lemari Mochammad Basuki, penyidik juga berhasil mendapatkan uang Rp 100 Juta yang diserahkan dari seseorang yang mengaku dititipkan uang oleh Basuki.

"Jadi yang 100 Juta itu diserahkan oleh seseorang yang menerangkan dititipkan uang oleh tersangka MB," terang Febri.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK pada Senin 5 Juni 2017. Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎ saat KPK melakukan operasi senyap.

Uang dugaan suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu merupakan bagian dari pembayaran triwulanan tahap kedua, dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017. Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa Timur Suap Perda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :