Rabu, 24/04/2024 20:05 WIB

Formappi Sebut Pansus Hak Angket KPK Ibarat Jalan Tikus Gelap

Formappi menyebut bahwa Pansus Hak Angket KPK ibarat jalan tikus gelap yang memiliki kecenderungan negatif.

Ilustrasi pasca sidang Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut bahwa Pansus Hak Angket KPK ibarat jalan tikus gelap yang memiliki kecenderungan negatif. Disebut jalan tikus karena legitimasi pembentukannya dipertanyakan.

Menurut Lucius Karus, peneliti Formappi, pengambilam keputusan saat pembentukan Pansus mengabaikan Tatib DPR Pasal 169 ayat (3), yang menegaskan bahwa paripurna dalam mengesahkan Hak Angket harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

"Syarat itu diabaikan ketika pimpinan rapat paripurna hanya menggunakan cara aklamasi yang lalu disambut dengan ketokan palu pimpinan yang menandakan sahnya penggunaan Hak Angket KPK," jelas Lucius melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6).

Fakta bahwa saat ketokan palu ada penolakan, ucap Lucius, sudah cukup sebagai alasan untuk meragukan keputusan paripurna yang menyetujui penggunaan hak angket.

Kemudian dalam Tatib Pasal 171 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.

"Ketentuan Tatib itu secara terang mensyaratkan keterlibatan semua unsur fraksi dalam Panitia Angket. Namun, fakta bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS secara resmi tak mengirimkan anggotanya ke Pansus, artinya Pansus Angket KPK tidak sah karena tidak diikuti oleh semua fraksi yang ada di DPR saat ini," jelas Lucius.

Dua sinyal pengabaian Tatib DPR itu, kata Lucius, menunjukkan bahwa DPR melecehkan aturan yang mereka sepakati sendiri. Mereka membentuk alat kelengkapan Pansus di atas klaim-klaim, dan klaim-klaim sepihak jelas tak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan sesuatu yang berdampak serius terhadap institusi lain seperti KPK.

Pansus Angket KPK ini, jelas peneliti Formappi itu, nampaknya merupakan sebuah `jalan tikus` yang gelap yang dibuka hanya untuk mereka yang terlibat dalam pansus ini beserta kepentingan kelompok yang berada di belakangnya.

"Mereka memilih jalan yang sempit dan gelap untuk memuluskan niat yang cenderung negatif terhadap KPK," tandas Lucius.[]

KEYWORD :

formappi pansus hak angket kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :