Jum'at, 26/04/2024 00:49 WIB

Suap Rolls Royce Garuda, KPK Periksa Istri Emirsyah Satar

Diduga Sandrina mengetahui seputar sengkarut kasus korupsi suaminya.

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Sandrina Abubakar terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Sandrina Abubakar diketahui merupakan istri mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar yang berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sandrina sedianya hari ini Rabu (7/6/2017) akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya, Emirsyah Satar (ESA). "Yang bersangkutan (Sandrina Abubakar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saat kasus suap ini masih tahap penyelidikan, Sandrina diketahui pernah diperiksa KPK. Diduga Sandrina mengetahui seputar sengkarut kasus korupsi suaminya. Pun termasuk soal aset Emirsyah yang diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedardjo. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah ke luar negeri tiga saksi, yaitu Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Termasuk salah satunya di Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno. Di Wisma MRA, tim juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara. 

Bukan tanpa sebab hal itu dilakukan penyidik KPK. Mengingat Soetikno dalam perkara ini diduga merupakan perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Bahkan, Soetikno diduga sebagai pihak yang ikut berandil dalam pembelian sejumlah aset untuk Emirsyah yang berasal dari uang korupsi tersebut.

KEYWORD :

KPK Rolls-Royce Emirsyah Satar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :