Jum'at, 26/04/2024 05:25 WIB

KPK Duga Suap SKPD Juga Terjadi di Daerah Lain

Para kepala dinas harus berani tegas mengatakan menolak setiap adanya permintaan uang dari anggota DPRD.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Basuki

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menduga praktik setoran rutin dari dinas atau SKPD tak hanya terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Fenomena itu disinyalir juga terjadi di daerah-daerah lain di Tanah Air.

"Fenomena seperti ini adanya komitmen yang harus diberikan setiap dinas ke anggota dprd bukan fenomena yang terjadi di jatim saja, tapi juga di daerah-daerah lain," kata Laode, di kantornya, Selasa (6/6/2017).

Itu disampaikan Laode sekaligus merespon terkuaknya kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Kasus yang terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan Satgas KPK itu mengungkap adanya praktik setoran rutin dari sejumlah dinas atau SKPD kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim. Dimana ditenggarai setoran rutin itu atas dasar adanya permintaan dari para legislator daerah.

"Karena itu, KPK menghimbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi, kami mengulang agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi," tegas Laode.

Laode mengatakan, para kepala dinas harus berani tegas mengatakan menolak setiap adanya permintaan uang dari anggota DPRD. Ia berharap pristiwa rasuah yang terjadi di lingkungan legislatif dan eksekutif di Jatim tak terjadi di wilayah lain di Indonesia.

"Apabila ada anggota DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas supaya dinas-dinas atau kadis yang berhubungan dengan DPRD supaya tidak mengikuti permintaan tersebut. Diharapkan ini tidak terjadi lagi bukan hanya di jatim tapi di seluruh wilayah indonesia," tandas Laode.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Keenam orang tersebut, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat; Kadis Peternakan, Rohayati; serta dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) dan diperiksa secara intensif selama 1x24 jam.

Komisi B DPRD Jawa Timur sendiri diduga rutin menerima uang setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya. Setiap SKPD diduga rutin menyetor Rp 600 juta setiap tahun kepada komisi DPRD Jateng yang menaungi bidang pembangunan tersebut.

Hal itu terungkap dari penangkapan  Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki oleh tim Satgas KPK. Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap kedinasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak KPK, diduga suap tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara Basuki dengan setiap kepala dinas. Dimana pemberian senilai Rp 600 juta dari setiap SKPD disepakati secara bertahap.

Komisi B sendiri diketahui bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim. Yakni, Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Dalam temuan KPK, pemberian dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dimana setiap satu kali pemberian besarannya senilai Rp 150 juta. Ada juga pemberian perdua bulan.

Atas dugaan itu, Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa Timur Suap Perda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :