Jum'at, 26/04/2024 06:37 WIB

Anak Buah Soekarwo Rutin Kirim Upeti ke Ketua Komisi B DPRD Jatim

Dugaan suap dari sejumlah anak buah Gubernur Jatim Soekarwo itu terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Sejumlah Kepala Dinas Pemprov Jawa Timur diduga rutin mengirim `upeti` ke Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki. Dugaan suap dari sejumlah anak buah Gubernur Jatim Soekarwo itu terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017 oleh Komisi B DPRD Jatim.

Dugaan itu terkuak dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Satgas KPK di Surabaya pada Senin (5/6/2017). Selain mengamankan dan menetapkan Basuki, KPK juga mengamankan lima orang lainya sebagai tersangka. Kelimanya yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan, Rohayati; dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso; serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Dalam OTT tim Satgas KPK juga mengamankan Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung di Ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang yang terdiri dari Rp 100 ribu yang disimpan dalam tas kertas itu disita setelah diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara Bambang Heriyanto. Rencananya uang tersebut akan diserahkan Rahman Agung kepada Basuki.

"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada DPR terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggungaan anggaran tahun 2017," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Basuki sebelumnya pada akhir Mei 2017 juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayati. Suap itu diduga terkait pembahasan revisi Perda no 3/2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Basuki juga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan. Pada triwulan pertama, kata Basaria, Basuki juga menerima Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji/hadiah terkait tugas mpengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahn 2017," ucap dia.

Terkait kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017 ini, Basuki, Rahman Agung dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas dugaan itu, Basuki, Rahman, dan Santoso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heriyanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita tidak bisa pastikan berapa, tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan komisi B untuk memberikan sejumlah 600 juta setiap tahun dengan pemberian tersebut dengan pemberian per triwulan jadi per triwulan 150 juta," ujar Basaria.

KEYWORD :

KPK Suap Perda Soekarwo DPRD Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :