Kamis, 18/04/2024 12:11 WIB

KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Jadi Tersangka

Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengawasan kegiatan

Awak media mengabadikan pintu masuk ruang Komisi B DPRD TK I Jatim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki (MB)menjadi tersangka. Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Basuki merupakan satu dari tujuh orang yang diamankan dalam oprasi tangkap tangan di Surabaya pada Senin (5/5/2017). Penetapan tersangka itu hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca oprasi tangkap tangan.

Selain Basuki, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka yakni, Bambang Heryanto (BH) selaku Kadis Pertanian Provinsi Jatim; Rohayati (ROH) selaku Kadis Peternakan Provinsi Jatim; Rahman Agung (RA) selaku staf DPRD Tingkat 1; Santoso (S) selaku staf DPRD Tingkat 1; dan Anang Basuki Rahmat (ABR) selaku ajudan Rohayati.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan dugaan tipikor terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas mpengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahan 2017, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan 6 tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017) sore.

Mochamad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung diduga menerima suap dari anak buah Gubernur Jatim Soekarwo yakni Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat. Saat OTT, tim mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga suap. Itu merupakan bagian dari komitmen sejumlah Rp 600 juta. Dugaan suap terhadap ketua komisi B Jatim terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi perda di provinsi Jatim tahun 2017.

"Pihak pemberi adalah BH ABR dan ROH disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana dubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pihak yang diduga penerima MB, S dan RA disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu no 31/1999 sebagaimana diubah no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Basaria.

KEYWORD :

KPK Suap OTT DPRD Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :