Selasa, 16/04/2024 18:51 WIB

Menteri Yohana Sebut Persekusi Kekerasan Model Baru

Seharusnya Indonesia sejak dulu memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (foto: Jurnas)

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyayangkan kemunculan fenomena persekusi terhadap perempuan dan anak di tengah masyarakat. Tindakan itu, selain melanggar Undang-Undang yang berlaku, juga termasuk kekerasan model baru.

Maksudnya, Menteri Yohana memandang seharusnya Indonesia sejak dulu memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Sehingga sanksi untuk pelaku persekusi bisa diberlakukan secara jelas pula.

“Sebelumnya kami sudah mengesahkan UU Anti Kekerasan Anak, UU Anti Perdagangan Anak, dengan sanksi hukuman mati, kebiri hingga penjara seumur hidup. Tapi ini ada model baru lagi. Saya menyesal tidak ada konsep yang antisipatif,” kata Menteri PPPA, Selasa (6/6) di Jakarta.

Karena itu, Yohana mengecam aksi persekusi terhadap perempuan dan anak, dengan alasan perempuan dan anak harus mendapatkan haknya, yakni mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat beberapa kasus yang dianggap sebagai kasus persekusi, di antaranya kejadian yang menimpa PMA (15) di Jakarta, Afi Nihaya Paradista di Banyuwangi, dan Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat.

“Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum, harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasa dan persekusi terhadap perempuan dan anak,” tegas Menteri Yohana.

Sebelumnya, Kementerian PPPA sudah merumuskan dan menetapkan program prioritas pada 2017 ke dalam tiga tujuan utama yang disebut Tiga Akhiri (Three Ends). Yakni akhiri kekerasan terhadap peremuan dan anak; akhiri perdagangan orang; dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.

KEYWORD :

Kementerian PPPA Menteri Yohana Yembise Persekusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :