Jum'at, 26/04/2024 02:24 WIB

Amien Rais Diseret Korupsi, PAN Ikut Pansus Angket KPK

Pasca nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diseret dalam kasus korupsi pengadaan Alkes, PAN membuka peluang ikut Pansus Angket KPK.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto

Jakarta - Pasca nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diseret dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), PAN membuka peluang untuk mengirim anggotanya ke Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa semua fraksi mengirim nama maka pansus tetap jalan. Meski demikian, Yandri berkilah bahwa opsi ini bukan karena terkait penyebutan nama Amien dalam perkara korupsi.

"Tidak, itu beda dan tidak ada kaitan dengan Pak Amien. Angket itu ada atau tidak ada (persoalan) Pak Amien, tetap jalan," kata Yandri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).

Kata Yandri, sejak awal alasan PAN tidak mengirim nama anggota angket itu sebagai bentuk penolakan. Namun, aturan berkata lain.  Meski tidak semua fraksi mengirim, pansus angket tetap bisa lanjut.

"Ternyata UU MD3 yang sekarang ada, tidak lengkapnya anggota fraksi mengutus, (pansus) akan tetap jalan. Oleh karena itu dalam rangka tugas kami memperkuat tugas KPK ya  opsi kirim orang kami buka sekarang," tegasnya.

Dia menepis tudingan bahwa pansus angket juga akan digunakan PAN untuk mengklarifikasi keterlibatan Amien. Menurut Yandri, mengklarifikasi tidak mesti di pansus angket.

"Di publik juga sudah kami klarifikasi dan kemarin kami sudah datang ke KPK. Jadi, (pansus) tidak spesifik persoalan Pak Amien," tegasnya.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :