Jum'at, 26/04/2024 00:28 WIB

Kurangi Konten Hoax, MUI Haramkan Buzzer

Mereka yang menyuruh atau menyewa jasa buzzer juga terkena fatwa keharaman tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang bermuamalah di media sosial ditujukan kepada seluruh netizen. Tidak terkecuali para buzzer. Fatwa yang baru saja dikeluarkan Senin (5/6) itu mengharamkan aktivitas buzzer yang kerap kali dimanfaatkan untuk menyebarkan konten hoax hingga ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial.

Adapun buzzer adalah pengguna media sosial dengan pengikut ribuan yang dibayar demi mempromosikan produk, paham, ideologi, opini tertentu lewat serangkaian postingan.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan lain-lain sejenis sebagai profesi untuk memeroleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh saat membacakan isi Fatwa MUI, di Jakarta, Senin (5/6).

Sholeh menambahkan tidak hanya bagi para buzzer, mereka yang menyuruh atau menyewa jasa buzzer juga terkena fatwa keharaman tersebut. “Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” tambahnya.

Sementara Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin menilai penggunaan media sosial dewasa ini sudah keterlaluan, dan cenderung memecah belah kehidupan berbangsa. Karena itu, upaya ini disebut sebagai wujud menjaga harmoni persatuan di tengah-tengah masyarakat.

“Masalah medsos ini karena ada dinamika yang kebablasan. Kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali. Karena itu saya rasa harus dikendalikan dan ditata ulang kembali,” terang Maruf Amin.

KEYWORD :

MUI Media Sosial Buzzer Fatwa Muamalah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :