Kejaksaan Agung
Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi."Mengacu (lahirnya) UU 30 tahun 2002 bahwa lembaga yang saat itu menyidik korupsi tidak optimal, tidak efisien dan efektif," kata Wenny, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Kata Wenny, sudah 15 tahun pasca lahirnya UU tentang KPK, Kejagung dan Polri masih terlihat lamban dalam memberantas korupsi. "Apa rencana strategis kejaksaan?" tegasnya.Kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo Pemberantasan Korupsi