Sabtu, 20/04/2024 15:56 WIB

Wartawan RMOL Resmi Polisikan Petugas Kementerian PUPR

Wartawan RMOL Bunaiya Fauzi Arubone resmi melaporkan aksi kekerasan protokoler Kementerian PUPR ke Polda Metro Jaya.

Pimpinan RMOL Dar Edi Yoga bersama Bunaiya usai melapor ke Polda Metro

Jakarta - Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone resmi melaporkan aksi kekerasan protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/2647/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Mei 2017, Bunaiya melaporkan protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka atas perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan (pasal 335 KUHP).

Hal itu terkait aksi kekerasan yang dialami Bunaiya saat menjalankan tugas jurnalis di Kementeria PUPR, Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Saat itu, Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Ketika Bunaiya mengaku hendak akan mengambil foto sang menteri, namun seorang petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas. Ketika Bunaiya meminta izin untuk meminta foto, sayang malah makian yang didapat.

"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang `monyet nih anak`," cerita Bunaiya.

Atas insiden tersebut, Kementeria PUPR telah melayangkan permintaan maaf kepada redaksi RMOL.

Melalui Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Endra S. Atmawidjaja, melayangkan permohonan maaf.

"Kementerian PUPR sangat menghargai peran dan tugas para jurnalis atau wartawan sebagai mitra kerja dalam bidang kehumasan," tulis Endra dalam surat resmi Kementerian PUPR bernomor UM.01.10-50/141.

KEYWORD :

Kekerasan Terhadap Wartawan Jurnalis Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :