Pimpinan RMOL Dar Edi Yoga bersama Bunaiya usai melapor ke Polda Metro
Jakarta - Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone resmi melaporkan aksi kekerasan protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/2647/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Mei 2017, Bunaiya melaporkan protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka atas perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan (pasal 335 KUHP).Hal itu terkait aksi kekerasan yang dialami Bunaiya saat menjalankan tugas jurnalis di Kementeria PUPR, Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (31/5).Saat itu, Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.Kekerasan Terhadap Wartawan Jurnalis Kementerian PUPR