Jum'at, 19/04/2024 19:38 WIB

Istri Hamil Lima Bulan, Penahanan Ahmad Rifai Minta Ditangguhkan

Setelah ditangkap polisi, Ahmad Rifai Pasra (ARP) seorang pengasuh pondok pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat, menyampaikan permintaan maaf.

pihak kepolisian amankan lokasi terminal

Jakarta - Setelah ditangkap polisi, Ahmad Rifai Pasra (ARP) seorang pengasuh pondok pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

M Ihsan selaku kuasa hukum ARP mengatakan, kliennya menyesali atas perbuatannya telah menyebar informasi hoax terkait ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut bom bunuh diri Kampung Melayu merupakan rekayasa.

Menyesali perbuatannya itu, lantas ARP telah menulis surat permintaan maaf langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"ARP secara langsung menyampaikan pernyataan maaf pada bapak kapolri dan masyarakat luas yang telah tersakiti oleh ARP melalui FB," kata Ihsan, Jakarta, Selasa (30/5).

Dalam kesempatan itu, Ia meminta agar polisi menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, kedua putri ARP masih anak-anak, terlebih, istri ARP tengah hamil lima bulan.

"Istri ARP menceritakan bahwa dia saat ini sedang hamil lima bulan dan punya dua anak perempuan usia lima tahun dan tiga tahun," kata Ihsan.

Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap ARP di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa`i Pasra.

Dalam postingannya, ARP menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KEYWORD :

Teror Bom Bom Kampung Melayu Intelijen ISIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :