Kamis, 25/04/2024 03:53 WIB

Bos PT Gajah Tunggal Tbk dan Istrinya Mangkir Pemeriksaan KPK

Sjamsul dan istrinya bisa memberikan klarifikasi atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Aksi yang menuntut kepada KPK untuk menyita aset Bos PT Gajah Tunggal Tbk

Jakarta - Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, hari ini, Senin (29/5/2017) keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"‎Dua saksi di kasus BLBL, Sjamsul Nursalim dan Istri tidak hadir. Kami belum dapat konfirmasi kenapa tidak hadir," ucap Juru Bicara KPK, Febri Disnayah di kantornya, Jakarta.

Atas ketidakhadiran itu, kata Febri, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pasangan suami istri tersebut. Keduanya diminta kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. "Meskipun saksi kini berada di Singapura. Itikad baik saksi sangat dibutuhkan dalam kasus ini," ujar Febri.

Dikatakan Febri, Sjamsul dan istrinya bisa memberikan klarifikasi atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. Telebih kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Sjamsul selaku penerima SKL dari BPPN.

"Melalui panggilan ini saksi dapat menyampaikan klarifikasi, data atau Informasi yang benar menurut saksi. Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi," tutur dia.
 
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) -lembaga antikorupsi di Singapura- dalam melakukan pemanggilan Sjamsul dan istrinya. Surat panggilan sudah dipastikan sampai ke alamat rumah Sjamsul.

"Dalam melakukan panggilan, KPK bekerjasama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura," tutur Febri.

Selain Sjamsul dan istri, penyidik juga memanggil mantan Deputi BPPN Bidang Assessment Management Investment, Farid Harianto. Dikatakan Febri, pihaknya menggali soal penerbitan SKL kepada para obligor dan juga proses penagihan kewajiban yang masih ditanggung obligor pada Farid yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. "Ditanya tugas saksi saat itu, proses penagihan ke obligor," tandas Febri.

KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang dikendalikan Sjamsul. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL untuk Sjamsul.

Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun. Anehnya, BPPN memberikan SKL meski Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun.

KEYWORD :

Gajah Tunggal Kasus BLBI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :