Kamis, 25/04/2024 11:30 WIB

Ketua BPK Tak Dapat Kendalikan Praktik Suap Auditor

Sejauh ini terungkap suap pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor BPK itu senilai Rp 240 juta. Rp 40 juta ditemukan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Konperensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tangkap tangan suap predikat WTP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Desa PDTT

Jakarta - Ketua BPK Moerhadi Soerja Djanergara mengklaim tak dapat mengendalikan anak buahnya, sehingga melakukan praktik suap dalam mengaudit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016. Orang nomor wahid di BPK itu baru mengetahui anak buahnya "bermain" setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

"Peristiwa ini kita tidak bisa kendalikan, tapi ini pembelajaran buat BPK. Kita punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? sebagus apapun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa, baru kita ketahui kalau ada tangkap tangan," ungkap Moerhadi Soerja Djanergara di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Soerja hadir di markas lembaga antikorupsi bersama Wakil ketua BPK Bahrullah Akbar terkait ditangkapnya dan ditetapkannya dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri (RS) dan Ali Sadli (ALS). Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Sugito (SUG) selaku Irjen Kemendes PDTT dan seorang Eselon III Kemendes PDTT bernama Jarot Budi Prabowo. Suap diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh BPK RI.

Sejauh ini terungkap suap pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor BPK itu senilai Rp 240 juta. Rp 40 juta ditemukan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan pemberian Rp 200 juta sebelumnya terjadi pada awal Mei 2017.

Soerja menyerahkan proses hukum yang menimpa dua anak buahnya itu kepada lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs. BPK, kata Soerja, berkomitmen untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"BPK mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai BPK yang sedang diproses oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. BPK akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan," terang dia.

Disisi lain, klaim Soerja, pihaknya telah memiliki sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Majelis kehormatan itu diklaim telah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK.

"BPK akan menjadikan sebagai suatu pembelajaran peristiwa ini yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan apgakum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," ditambahkan Soerja.

KEYWORD :

KPK BPK Kemendesa Tangkap Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :