Sabtu, 20/04/2024 06:08 WIB

Ini Kronologi Tangkap Tangan Dugaan Suap Irjen Kemendes dan BPK

Tim Satgas KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan USD 3000 dari brangkas yang ada di ruangan Rochmadi Sapto Giri.

Konperensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tangkap tangan suap predikat WTP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Desa PDTT

Jakarta - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh BPK RI. Penetapan itu hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (26/5/2017).

‎Ketua KPK, Agus Rahardjo menerangkan, OTT dilakukan di dua tempat di Jakarta. Yakni, di kantor BPK RI di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan.

"KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada jumat, 26 Mei 2017 di 2 lokasi yaitu, kantor BPK RI dan Kantor kementerian desa pembangundan daerah tertinggal dan transmigrasi atau Kemendes PDTT," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Lebih lanjut Agus menjelaskan kronoligi OTT tersebut. Awalnya, kata Agus, Tim Satgas KPK mendatangi kantor BPK RI sekitar 15.00 WIB. Dalam OTT itu, tim mengamankan enam orang. Yakni eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (ALS) selaku Auditorat BPK; Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes; Sekretaris RS; Sopir Jarot Budi Prabowo; dan seorang Satpam.

Dalam OTT itu, tim Satgas menemukan uang Rp 40 juta yang diduga bagian suap dari total komitmen Rp 240 juta. Uang itu ditemukan di dalam di ruangan Ali Sadli.  "Pemberian diduga terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ujar  Agus.

"Di ruang ALS ditemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta, sebelumnya di awal Mei diserahkan Rp 200 juta," terang Agus.

Tim Satgas KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan USD 3000 dari brangkas yang ada di ruangan Rochmadi Sapto Giri. Uang-uang yang ditemukan itu kemudian disita dan kini tengah didalami penyidik KPK.

"Di kantor BPK, disegel 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS," tutur Agus.

Kemudian, lanjut Agus, tim Satgas KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT sekitar pukul 16.20 WIB. Dari situ, tim mengamankan Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito.
Sugito diketahui juga merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT.

"Pada pukul 16.20 WIB, tim KPK mendatangi kantor Kemendes di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. KPK mengamankan 1 orang SUG yaitu irjen kemendes PDTT," ucap Agus.

Setelah itu, petuga KPK lakukan penyegelan di empat ruangan di Kemendes. Antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dua ruangan Biro Keuangan.‎  "(penyegelan) itu untuk mengamankan barang bukti," ujar Agus.

Mereka yang diamankan itu, lanjut Agus, kemudian dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan ‎empat orang tersangka. Yakni Sugito; Jarot Budi Prabowo; Rochmadi Saptogiri; dan Ali Sadli.

‎"Yang lainnya sampai saat ini masih berstatus saksi," ‎tutur Agus.‎

Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diduga menerima suap dengan total 240 juta dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Suap itu terkait pemberian WTP pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh BPK RI.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Suap KPK BPK Kemendesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :