Sabtu, 20/04/2024 02:28 WIB

Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Sejak 2011

Kapten timnas Portugal sebenarnya telah membayar tambahan pajak sebesar 5,6 juta Euro (Rp80 Juta) pada 2014 lalu, namun kantor pajak menilai bahwa eks pemain MU seharusnya membayar 15 juta Euro lebih.

Georgina bersama Ronaldo

Madrid – Jaksa Spanyol tengah mempertimbangkan apakah Cristiano Ronaldo harus menghadapi tuduhan penggelapan pajak oleh agen pajak negara Spanyol bahwa CR7 menipu petugas pajak sebesar 15 juta Euro, sekitar Rp215 Miliar sejak 2011 hingga 2014.

Pihak jaksa memiliki waktu hingga akhir juni untuk memutuskan apakah akan menagih bintang Real Madrid tersebut berdasarkan bukti dari penyelidikan oleh petugas pajak, yang percaya bahwa Ronaldo telah melakukan kesalahan.

Kapten timnas Portugal sebenarnya telah membayar tambahan pajak sebesar 5,6 juta Euro (Rp80 Juta) pada 2014 lalu, namun kantor pajak menilai bahwa eks pemain MU seharusnya membayar 15 juta Euro lebih. 

Dilansir dari ESPN, kantor pajak meminta jaksa untuk mengajukan tuntutan kepada Ronaldo dengan tuduhan penipuan pajak dan meminta hukuman penjara minimal lima tahun. Namun jaksa mengungkapkan, mereka hanya akan memberikan hukuman minimal 15 bulan penjara jika mereka memutuskan untuk menuntut CR7.

Sementara agen Ronaldo membantah keras klaim tersebut. Menurutnya pemain 32 tahun itu telah menaati aturan pajak yang ada di Spanyol. "Ronaldo sepenuhnya mematuhi kewajiban pajaknya," ungkapnya.

Kasus tersebut masih diselidiki oleh pihak kejaksaan sebelum memutuskan apakah peraih ballon d’Or empat kali itu telah melakukan penggelapan pajak sebagaimana tuntutan pihak perpajakan Spanyol.

KEYWORD :

Penggelapan Pajak Ronaldo Spanyol Madrid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :