Sabtu, 20/04/2024 13:00 WIB

Ini saran Menaker Agar Relasi Perusahaan dan Pekerja Harmonis

Keberadaan PKB,  merupakan  sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

Jakarta – Relasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, mejadi salah satu kunci meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Nah, bagaimana cara mebangun relasi yang harmonis diantara keduanya? Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan beberapa saran.

“Susun dan sepakatilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena PKB adalah instrumen utama mewujudkan hubungan yang harmonis," kata Menaker saat memberikan sambutan pada acara Penadatanganan Perjanjian Kerja Bersama  periode 2017-2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPPB), di Kantor PT Pertamina Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Keberadaan PKB,  merupakan  sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Perjanjian yang telah disepakati tersebut diharapkan untuk menjadi pedoman dan ditaati bersama dalam menjalankan hubungan kerja.

Agar perjanjian kerja yang disepakati bisa selaras dengan perkembangan zaman, Menteri Hanif menyarankan, secara periodik, PKB juga harus terus di-review dan diperbaharui. Dengan demikian,  terjadi kesesuaian antara perjanjian kerja dan dinamika kerja.

Selain melakukan perjanjian kerja bersama, disarankan pula kepada pengusaha dan serikat pekerja melakukan dialog sosial. Dialog dimaksudkan mencari solusi menjawab dinamika ketenagakerjaan yang muncul. "Saya percaya,  dialog sosial bisa mengkompromikan kepentingan perusahaan dan pekerja. Kalau bisa didalogkan, jangan dipertentangkan,” jelas Menaker.

Menaker juga mengingatkan, perkembangan teknologi dan informasi memiliki andil terhadap dinamika kehidupan manusia saat ini. Termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Misalnya, penggunaan mesin otomatis, akan mengurangi penggunaan tenaga kerja. Nah, tenaga kerja yang tak digunakan, harus bisa dioptimalkan pada unit kerja yang lain. Untuk itu, baik para pengusaha maupun serikat pekerja harus mampu mengantisipasinya. Sehingga hubungan industrial yang terjalin dapat terjaga dengan baik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik mengungkapkan bahwa  penandatangan PKB tersebut merupakan komitmen bersama antara pihak manajemen dan pekerja untuk mewujudkan Pertamina sebagai world class company.

"Karena saya percaya dari kawan-kawan semua lah, yang akan mewujudkan misi pertamina ini menjadi world class company," ungkapnya.

Ia pun sependapat dengan Menteri Hanif bahwa berbagai tantangan dan perubahan akan dihadapi oleh perusahaan BUMN tersebut. Sehingga, sinergitas antara manajemen dan pekerja adalah kebutuhan yang sangat mendasar.

Presiden FSPPPB, Noviandri mengatakan,  PKB yang baru ditandatangan merupakan PKB ke-6 dalam sejarah hubungan industrial di PT Pertamina. "PKB menjadi dasar hukum dalam melakukan segala aktivitas perusahaan," ujarnya.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :