Sabtu, 20/04/2024 02:43 WIB

Kasus Novel Mandeg, Komnas HAM Diminta Bentuk TPF

Lambannya kepolisian menemukan dalang dan motif kasus tersebut disinyalir dapat menciptakan rasa takut di tengah-tengah masyarakat pegiat anti-korupsi.

Penyidik KPK, Novel Baswedan usai menjalani perawatan wajahnya karena disiram air keras oleh orang tak dikenal

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Basewedan. Bahkan Komnas HAM mengaku sudah beberapa kali diminta untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fahta (TGPF) untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan lambannya kepolisian menemukan dalang dan motif kasus tersebut disinyalir dapat menciptakan rasa takut di tengah-tengah masyarakat pegiat anti-korupsi.

“Kasus Novel baswedan itu bukan kasus biasa. Kami mendesak agar kepolisian lebih pro aktif dan melibatkan berabagai pihak,” ungkap Siane Indriani di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (23/5).

Sebagaimana ketentuan UUD 1945 pasal 28i ayat 4, menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan HAM. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tugas negara.

KEYWORD :

KPK Komnas HAM Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :