Kamis, 25/04/2024 08:41 WIB

Lima Komisaris PT PAL Indonesia Diperiksa KPK

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) PT PAL Indonesia untuk Filipina.

Gedung KPK

Jakarta - Lima orang anggota dewan komisaris PT PAL Indonesia (Persero) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (23/5/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) PT PAL Indonesia untuk Filipina.

Kelima saksi itu yakni, Wakil Komisaris PT PAL Indonesia Sunardjo; Yoska Octaviano; Rachmat Lubis; Eko Setyawan; dan Anne Kusmayat. Empat nama terakhir diketahui menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT PAL Indonesia. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana (AC).

"Diagendakan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua kota, Jakarta dan Surabaya, pada 30 Maret 2017. Dua pejabat PT PAL Indonesia dicokok pada hari yang sama, ditambah satu pejabat lainnya dua hari kemudian. Tiga pejabat PAL Indonesia tersebut adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan praktik suap terkait fee agency antara oknum PT PAL dan perusahaan perantara proyek, Ashanty Sales Incorporation. Dalam operasi tangkap tangan diamankan arang bukti berupa uang 25 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan `jatah` kedua dari tiga yang dikeluarkan oleh Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL. Pejabat PT PAL Indonesia dijanjikan 1,25 persen dari nilai kontrak jual-beli, atau sekitar US$1,09 juta.

Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT PAL Pengadaan Kapal Perang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :