Kamis, 25/04/2024 15:31 WIB

Kader PKS Anggota DPRD Bekasi jadi Fasilitator Suap DPR

Dalam kasus suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi. Yudi juga memerintahkan Kurniawan untuk menyerahkan usulan program aspirasi milik Aseng

Gedung KPK

Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Suap miliaran rupiah kepada Yudi Widiana diserahkan oleh Aseng melaui kader PKS yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2014-2019, Muhammad Kurniawan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Aseng yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017). Uang kepada Yudi Widiana ditujukan agar anggota pimpinan Komisi V itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan supaya Yudi Widiana menyepakati agar Aseng dan pengusaha Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

"Terdakwa sejak 2008 mengenal Muhammad Kurniawan sebagai tenaga honorer Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang sering membantu anggota Komisi V dalam melaksanakan tugas-tugasnya," terang jaksa KPK Iskandar Marwanto.

Dalam kasus suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi. Yudi juga memerintahkan Kurniawan untuk menyerahkan usulan program aspirasi milik Aseng ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Terkait penyerahan uang komitmen fee atas program aspirasi, sebut jaksa, Yudi meminta agar Kurniawan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep.

Terkait program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi melalui Muhammad Kurniawan. Penyerahan uang berlangsung di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat. Aseng masih pada bulan Mei 2015 juga menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS kepada Yudi melalui Kurniawan.

Atas arahan Yudi, Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar dalam mata uang rupiah dan dollar AS itu kepada Paroli alias Asep di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat pada 12 Mei 2015 sekitar pukul
23.00 WIB.

Dua hari setelah itu atau pada 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu ke Yudi Widiana melalui pesan singkat. Keduanya menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap tersebut.

"Semalam sdh liqo dengan asp ya" bunyi pesan singkat Kurniawan kepada Yudi. Kemudian dibalas oleh Yudi dengan mengatakan, "Naam,brp juz?".

Kemudian Kurniawan membalas "sekitar 4 juz lebih campuran". Kurniawan kemudian kembali mengirimkan pesan yang berisi "itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi".

Oleh Yudi pesan itu dibalas, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?". Kemudian dibalas Kurniawan, "sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".

Terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Aseng juga menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan. Penerimaan uang sebanyak dua kali itu kemudian diserahkan Kurniawan ke Yudi Widiana melalui Paroli alias Asep.

"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam jangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak di dalam goody bag warna putih tersebut," tandas jaksa.

KEYWORD :

KPK Kasus Suap PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :