Jum'at, 19/04/2024 12:24 WIB

KPK Incar Jerat Andi Narogong dengan Pasal TPPU

Penelusuran aset itu ditenggarai kuat bertalian dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

E-KTP

Jakarta - Ada sejumlah hal yang tengah dilakoni penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya menelusuri aset Andi Narogong yang diduga terkait dugaan korupsi tersebut.

"KPK melakukan penelusuran aset penanganan e-KTP di penyidikan untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2017).  

Penelusuran aset itu ditenggarai kuat bertalian dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dari dugaan kerugian negara itu, lembaga antikorupsi membuka kemungkinan menjerat Àndi Narogong dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"AA (Andi Agustinus) korupsinya karena ada indikasi kerugian negara, nanti kalau dilakukan penjatuhan hukuman kerugian, tujuan kedua, jika temukan perbuatan asal usul bisa masuk TPPU," tutur Febri.

Saat ini, kata Febri, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain menelusuri aset-aset Andi Narogong, pengembangan ini juga untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Kami masih fokus pada pidana korupsi. Pengembangan perkara sedang dilakukan untuk mencari siapa pelaku lain. Nanti berkembang penelusuran pencucian uang perlu dipelajari lebih lanjut," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :