Rabu, 24/04/2024 05:38 WIB

Kata Ketum AMPG, KPK Sudah Kantongi Pihak yang Diuntungkan dari Proyek di Kemenag

Terkait pemeriksaan hari ini, Fahd mengklaim hanya dicecar penyidik soal identitasnya. Kata Fahd, kartu identitas dirinya disita oleh penyidik lembaga antirasuah

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz A Rafiq mengklaim telah beberkan kepada penyidik KPK soal keterlibatan dan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama. Dari keterangan Fahd, penyidik telah mengantongi secara detail pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan.

"Saya sudah sampaikan semua di penyidik. Tanya ke KPK proses-prosesnya," ucap Fahd usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Sayangnya, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar ini enggan membongkarnya lebih rinci. Fahd mengklaim jika dirinya bakal membeberkan secara terang benderang di persidangan.

"Nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor," terang Fahd yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu.

Terkait pemeriksaan hari ini, Fahd mengklaim hanya dicecar penyidik soal identitasnya. Kata Fahd, kartu identitas dirinya disita oleh penyidik lembaga antirasuah. "Sudah saya sampaikan semua, ini tadi hanya penyitaan identitas, KTP," tandas anak pedangdut A Rafiq itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Fahd El Fouz A Rafiq, menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi Alquran ini.

Fahd diduga menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari. Fahd diduga mendapatkan fee sebesar Rp 3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran tersebut. Atas perbuatannya itu, Fahd dijerat Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. 

KEYWORD :

KPK Kasus suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :