Rabu, 24/04/2024 17:44 WIB

Alex Noerdin Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Provinsi Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, juga akan dihadirkan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah pemprov tahun anggara 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5).

Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan

Palembang - Persidangan kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir. Setelah menghadirkan seluruh Sekretaris Daerah periode 2012-2016, Jaksa kembali akan menghadirkan seluruh kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD Sumsel, disusul kemudian menghadirkan pimpinan Lembaga Sosial Kemasyarakatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, juga akan dihadirkan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah pemprov tahun anggara 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5). Alex Nordin disebut-sebut sebagai saksi kunci pada penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah yang telah menjerat dua terdakwa, Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kesbangpol Provinsi).

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan karena diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah. Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.[antara]

KEYWORD :

alex noerdin sumatera selatan dana hibah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :