Jum'at, 19/04/2024 10:44 WIB

RUU MD3, Ada Usulan Penambahan Pimpinan DPR, MPR dan DPD

Pembahasan RUU MD3 menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.

"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua kursi, MPR ditambah enam kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah dua kursi," kata Firman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).

Meski demikian, kata Firman, penambahan dua kursi pimpinan DPR, enam kursi pimpinan MPR, dan satu pimpinan DPD itu belum diketahui mekanisme pembagiannya.

"Belum diketahui, enam itu buat siapa, dua buat siapa. Kami tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya, tapi kami akan bikin regulasinya aja," kata Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan, pembahasan RUU MD3 yang awalnya untuk penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 itu melibatkan pimpinan partai politik.

Sehingga, lanjut politikus Partai Golkar itu, usulan penambahan jumlah kursi pimpinan muncul belakangan dalam pembahasan RUU MD3.

KEYWORD :

RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :