Sabtu, 20/04/2024 05:36 WIB

KPK Minta Delik Korupsi Harus ke Luar KUHP

KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP. Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, usulan agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP sudah lama diusulkan kepada ke Panja KUHP di DPR.

"Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah,” kata Saut, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).

Kata Saut, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien guna memberikan efek jera kepada para koruptor. Sebab, sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan aparat pebegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP," kata mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.

Untuk itu, kata Saut, jika ingin efektif dan efisien, maka perlu memperbaiki UU Tipikor dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya. "Sebenarnya itu sudah cukup," tegasnya.

KEYWORD :

Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :