Rabu, 24/04/2024 07:59 WIB

Rapat Panja KHUP, KPK dan BNN Harus Hadir

KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.

Benny K Harman/antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.

Ketua Panja KUHP Benny K Harman mengatakan, BAB Tindak Pidana Khusus yang belum rampung pembahasannya pun hanya mengenai ‎tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi. Karenanya, Benny berharap supaya KPK dan BNN nanti hadir pada rapat lanjutnya.

"Agar teman-teman di KPK dan BNN tidak salah paham," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).

Menurutnya, pada intinya nanti akan dimasukkan hal-hal yang belum ada di dalam UU Tipikor. Terutama hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu. "Jadi, kita bikin norma jelas dalam KUHP," terangnya.

Pun demikian, soal bab tentang narkotika. Menurut Benny, di KUHP ini akan memperkuat bukan memperlemah pemberantasan narkoba. "Kalau ini rumusannya sudah jelas di bab narkotika dan korupsi, kita tinggal sepakati kemudian pola pidana seperti apa kemudian masuk," terangnya.

Diketahui, rapat Panja KUHP terpaksa harus ditunda. Alasanya, sejumlah anggota Komisi III DPR berhalangan hadir.

KEYWORD :

Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :